Jambi News, Hukum – Polres Muaro Jambi menggelar konferensi pers terhadap kasus cabul, yang dilakukan oknum pimpinan ponpes di kecamatan Sungai Gelam, kabupaten Muaro Jambi, Senin (3/10/2022).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui kasat Reskrim AKP Shirlen Noviani dalam konferensi pers menyampaikan, saat ini pelaku pencabulan santriwati sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berinisial AA (47) yang merupakan oknum pimpinan Ponpes di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
“Motif pelaku mencabuli Santriwati, karena Nafsu dan suka dengan korban, akhirnya pelaku memasuki kamar korban dan langsung memeluk korban, mencium bibir dan memasukan jarinya ke kemaluan korban dengan mengancam korban jangan bilang siapa-siapa,” tutur Kasat Reskrim.
Lanjutnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku secara berulang sejak Tahun 2019 sampai September Tahun 2022. Adapun Barang Bukti yang diamankan satu Stel baju gamis warna pink muda dan ungu serta buah buku agenda kecil.
“Pelaku dijerat pasal Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 Miliar,” tegas Shirlen Noviani.