23 Miliar Milik Mantan Direktur Bank Jambi Disita Oleh Kejati Jambi


Jambi News -  Kejati Jambi melakukan penyitaan tindakan pidana, dikarenakan melakukan penyucian uang, yang dilakukan Mantan Dirut Bank Jambi yang bernama Yunsak El Halcony, sebanyak 23 Miliar lebih dan satu unit rumah kota Tangerang Selatan.

yang diselusuri oleh tim penyelidik Kejati Jambi sebanyak 23 Miliar lebih semua itu merupakan dari hasil 32 deposito dan empat rekening tabungan.

Ungkapan dari tim Kejati Jambi,"kita baru melakukan penyitaan aset tracing dari tersangka yang berinisial YEH,"kata Elan Suherlan kepala Kejati Jambi, pada Kamis (15/6).

Menurut nya, akan ada penyitaan milik salah satu tersangka tindakan pidana Korupsi Gagal Bayar medium term note MTN, PT Sunprima Nusantara pembiayaan pada Bank Jambi Tahun 2017/2018. Berguna untuk melengkapi barang bukti.

Untuk tindakan lanjut, akan terus dicari aset milik para tersangka dan akan diselusuri oleh tim penyelidik."Penyitaan ini guna untuk memperbaiki kerugian uang Negar.

Pada awalnya, kejaksaan Tinggi Tim Kejati Jambi telah menahan Yunsak El Halcony merupakan (Dirut) Bank 9 Jambi sebagai tersangka kasus korupsi degan kerugian sejumlah Rp 310 miliar lebih, Selasa (9/5).

Ungkapan Komisaris Bank 9 Jambi Emilia saat konferensi pers di gedung Mahligai Bank 9 Jambi,"kami semua jajaran Bank 9 Jambi menghormati proses hukum oleh kejaksaan tinggi Jambi karena tidak ada keistimewaan semua hukum di negara ini.

"Dari ini saya pastikan semua berjalan normal seyogianya masyarakat tidak perlu khawatir degan permasalahan ini sudah ditangani oleh kejaksaan tinggi Jambi kami menghormati proses hukum yang terjadi," ujarnya.


Penulis     :  Ahmad Deni