KPAI Kawal Penuh Siswi SMP Pengkritik Pemkot Jambi


Jambi news - Komisi Perlindungan Anak Indonesia, akhirnya datang ke Jambi demi memastikan laporan Kepala Bidang Hukum, Pemerintah Kota Jambi di Ditreskrimsus Polda Jambi sudah dicabut terhadap siswi pengkritik Wali Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi.

Kawiyan, Anggota KPAI yang datang, tampak berkomunikasi langsung dengan Dirreskrimsus Polda Jambi, Christian Tory dan dari hasil diterima, ia menyebutkan kedua belah pihak yakni antara pihak siswi SMP dan Pemkot Jambi yang diwakilkan langsung Kabag Hukum sudah berdamai alias sudah mencabut laporan di Polda Jambi.

"Kasusnya sudah Restoratif Justice artinya kasusnya sudah dicabut dan tidak ada lagi permasahan,"ujarnya rabu 07/06/2023.

Kenapa perlu dilakukan Restorative Justice,kata dia,Karena anak itu belum dewasa,Jadi kalau anak kemungkinan dilakukan Restorative Justice,sesuai dengan undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pradilan anak belum dewasa.

"Perlu memastikan bahwa SF dalam keadaan aman, dari ancaman pihak pihak tertentu,dan pastinya karna SF masih pelajar takutnya dia di jauhin oleh teman teman di sekolah maupun lingkungannya atau juga di kriminalisasi". Kata dia

Anggota KPAI menyarankan agar dinas terkait yang ada di jambi,untuk melakukan pendampingan Psikologi kepada SF.

"Kami menyarankan pihak dinas yang terkait di kota jambi melakukan pendampingan psikolog takutnya dia terganggu secara psikis".ujar Kawiyan anggota KPAI". Tutupnya.


Penulis. : Rhomadan