Terciduk ! Oknum Wartawan Peras Pengusaha di Jambi


Jambi news - Telah terjadi pemerasan oleh seorang oknum wartawan bernama Supriyadi (47) di Kabupaten Merangin, Jambi, ke pengusaha sehingga kerugian mencapai 200 juta, langsung diringkus Polres Merangin. 

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan bahwa kasus pemerasan yang dilakukan Supriyadi terjadi pada Juni 2022 lalu. Ia melakukannya bersama-sama rekannya bernama Munte dan satu orang pemandu karaoke bernama Tata.

"Jadi pelaku bekerja sama dengan rekan nya yang bernama Tata untuk memeras korban berinisial RN. Di mana korban kala itu, korban memiliki hubungan spesial dengan Tata,"katanya, pada Jumat (02/6) saat dikonfirmasi melalui telepon.

Lumbrian menjelaskan berawal dari perselingkuhan itulah wanita pemandu karaoke tersebut meminta uang dengan RN, sehingga korban takut kasus perselingkuhan diketahui publik, maka korban mulai menyerahkan uang ke TT dari Rp 2 juta sampai Rp 30 juta rupiah.

"Jadi korban ini memiliki hubungan spesial bersama pemandu karaoke bernama Tata, sehingga sering mengirimkan sejumlah uang dengan nilai bervariasi, dari Rp 2 juta hingga Rp 30 juta,"jelasnya.

Menurut dia, atas nama Tata ini sudah diamankan sebelumnya oleh pihak kepolisian terkait tindak pidana pemerasan. Lalu dalam perkara ini, pelaku wanita mengancam akan mem viralkan kasus perselingkuhan mereka jika korban tidak memberikan uang.

"Dari sinilah, Tata bekerja sama dengan Supriyadi yang diketahui merupakan wartawan media online di Merangin,"ujarnya.

"Tata kemudian meminta Rp 20 juta dengan alasan untuk berobat, beberapa hari kemudian Tata kembali meminta Rp 20 juta sebagai uang tutup mulut soal hubungan keduanya. Jika tidak diberikan maka Tata mengancam akan mem viralkan dengan memanggil wartawan,"imbuhnya.


Penulis : Hd