Dewan Muaro Jambi Datangi BKN Palembang

 

Jambinews.id - Pada Kamis, tanggal 4 Juli 2024, Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Palembang. 

Tujuan kedatangan mereka adalah untuk menyelesaikan atau mencari solusi terkait kasus pensiunan guru TK bernama Asniati, yang diminta untuk mengembalikan uang gajinya selama dua tahun sebesar Rp 75 juta ke Negara.


Ketua Komisi I Dewan Muaro Jambi Ulil Amri mengatakan, pihaknya didampingi oleh pihak eksekutif telah mendatangi Kantor BKN Regional Palembang.


Kedatangan anggota komisi I beserta rombongan, kata dia, untuk mencari solusi atau menyelesaikan persoalan yang menimpa seorang guru TK di Muaro Jambi yang harus mengembalikan gajinya selama dua tahun terakhir.


"Alhamdulillah, berkat pertemuan kemarin, dapat solusi terbaik buat ibu Asniati dan Pemerintah Muaro Jambi terkait viralnya berita ibu Asniati," katanya, Jumat (5/7/2024).

Ulil Amri mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berupaya agar pahlawan tanpa tanda jasa tersebut diperhatikan oleh Negara.


Jangan sampai, katanya, dimasa pensiunnya yang seharusnya bisa tenang, malah menjadi beban, apalagi diminta mengembalikan uang sebesar Rp 75 juta.


"Kami sepakat untuk memperjuangkan agar menghasilkan keputusan yang terbaik dan adil serta menghargai pengabdian ibu Asniati selama dua tahun terakhir," kata dia.


Mantan kepala Disdikbud Muaro Jambi itu mengatakan, pertemuan yang disambut langsung oleh Kepala BKN Regional Palembang mendapatkan titik terang, dimana Asniati diupayakan untuk tidak mengembalikan uang tersebut kepada negara.


Namun demikian, disampaikan dia, bahwa yang menjadi pengambil kebijakan bukan dari BKN Regional Palembang, namun langsung dari BKN Pusat.


Dalam waktu dekat ini, dikatakan dia, Kepala BKN Regional Palembang segera berkoordinasi dan memproses ke BKN Jakarta.


Sumber : metro Jambi