Jambinews.id - Proses hukum dugaan kampanye terselubung dan pembagian beras oleh Calon Wali Kota Jambi nomor urut 2, HAR, semakin berkembang.
Pada Jumat 22 November 2024, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Jambi memeriksa lima saksi terkait laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Rumah Pemenangan Maulana-Diza (RPMD).
Kasus ini memicu perhatian publik karena melibatkan dugaan penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye, yang melanggar aturan pemilu.
Yang menjadi sorotan adalah bukti baru berupa rekaman video berdurasi satu menit yang diduga menunjukkan adanya ajakan memilih pasangan calon nomor urut 2 dalam sebuah rumah ibadah.
Video tersebut kini menjadi fokus penyelidikan Tim Gakkumdu, menambah dimensi baru pada laporan yang sebelumnya dianggap tidak terbukti.
“Laporan nomor 5 ini terkait dugaan pembagian beras di rumah ibadah, dan kami telah melampirkan bukti video yang sangat jelas.
“Laporan nomor 5 ini terkait dugaan pembagian beras di rumah ibadah, dan kami telah melampirkan bukti video yang sangat jelas.
Kami yakin ini cukup untuk membuktikan dugaan pelanggaran,” ujar Dr. Rahman, SH, MH, perwakilan Tim Advokasi RPMD yang mendampingi saksi-saksi dalam pemeriksaan.