Sabu dan Ribuan Ekstasi Senilai Rp 8,6 Miliar Dimusnahkan


 Jambinews.id - Polda Jambi melalui Ditresnarkoba telah memusnahkan barang bukti narkotika berupa 5,4 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi. Barang haram ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 8,6 miliar.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari empat laporan polisi dengan delapan tersangka. Sebagian barang bukti tersebut ditangani oleh Ditpolairud Polda Jambi.
"Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5,4 kilogram sabu, 5.632 butir ekstasi, 369 butir pecahan ekstasi, dan 2,284 gram sabu yang ditangani Ditpolairud Polda Jambi," ujar Andi pada Jumat (6/12/2024).

Menurut Andi, barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus yang dilakukan dalam dua bulan terakhir. Para tersangka mayoritas adalah kurir yang bekerja atas perintah bandar narkoba.
"Semua ini rata-rata adalah orang yang disuruh atau kurir, ada yang sudah dua kali melakukan," ungkapnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memburu para bandar yang terlibat guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Jambi.
"Bandarnya sedang dikejar. Mereka ini menggunakan sistem ranjau sehingga jaringan mereka terputus," tegas Andi.

Pada proses pemusnahan, kedelapan tersangka turut dihadirkan sebagai saksi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji terlebih dahulu untuk memastikan kandungannya benar-benar narkotika.

Metode pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur sabun pencuci pakaian. Sementara itu, ekstasi dihancurkan dengan blender bersama air dan cairan sabun.

Langkah ini menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Barang bukti ini bernilai ekonomis Rp 7,1 miliar untuk sabu dan ekstasi Rp 1,5 miliar. Sehingga total Rp 8,6 miliar," jelasnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga pidana mati.