Pemkab Muaro Jambi Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk Berikan Kepastian Hukum

 


Jambinews.id  – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sengeti dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, bertempat di Aula Kantor Desa Tantan Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis (6/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.

Sebanyak 11 pasangan mengikuti sidang isbat tersebut, Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi Budhi Hartono, Kepala Kantor Kemenag Muaro Jambi, Kepala Dinas Dukcapil, Camat Sekernan, Kepala KUA Sekernan, serta Kepala Desa Tantan.

“Agar dapat terdaftar dan sah secara hukum supaya nantinya lebih mudah mendapatkan dokumen-dokumen penting berkaitan dengan pernikahan,” ujar salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

Sekda Budhi Hartono menjelaskan bahwa dalam proses sidang isbat, pasangan yang mengikuti akan diperiksa oleh hakim. Selain memperoleh akta nikah, mereka juga akan menerima Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Akta Kelahiran bagi pasangan yang telah memiliki anak.

“Jadi ini sangat membantu masyarakat. Ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik,” ungkap Sekda.

Lebih lanjut, Sekda Budhi berharap dengan adanya sidang isbat ini, pernikahan yang belum tercatat secara hukum dapat dibantu sehingga pasangan dapat memperoleh hak-haknya secara sah, baik menurut agama maupun negara.

“Kalau nikah siri memang sah secara agama, tapi belum sah menurut negara. Kami mengimbau masyarakat untuk melangsungkan pernikahan secara resmi yang tercatat dalam dokumen negara,” pungkasnya. (Adf)